Panduan Pembatalan Non-Aktif PTK Padamu Negeri - Bagi PTK yang telah diset Non-Aktif PTK (SM04 a/b) dan telah disetujui Ajuan Non-Aktif PTK oleh Admin Dinas (SM05) setempat, jika ternyata terjadi kesalahan entri data yang seharusnya bukan diset non-aktif, maka status non-aktif PTK tersebut dapat dibatalkan dengan prosedur sebagai berikut :
- Pertama, PTK bersangkutan melapor ke Admin Dinas/Mapenda setempat untuk membatalkan Persetujuan Non-Aktif akun PTKnya dengan menyebutkan PegID/NUPTK nya atau dengan menyertakan formulir SM05 jika ada.
- Selanjutnya, Admin Dinas/Mapenda memproses permohonan Batal Persetujuan Non Aktif melalui menuMutasi & Non-aktif >> Pelaporan Non-Aktif >> Batal Persetujuan Non Aktif.
- Admin Dinas/Mapenda entry PegID/NUPTK pelapor.
- Admin Dinas/Mapenda cek data PTK yang akan dibatalkan status non-aktif tersebut, jika sudah benar dengan data pelapor, klik Batal.
- Aplikasi berhasil membatalkan data Persetujuan Non aktif PTK oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
- Selanjutnya PTK bersangkutan mendatangi Admin/Operator sekolah tempat PTK tersebut bertugas untuk melaporkan status ajuan batal non-aktifnya yang telah disetujui dinas.
- Kemudian Oleh Admin/Operator Sekolah tempat PTK tersebut bertugas dilakukan proses Batal Pengajuan Non Aktif PTK bersangkutan melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Batal Pengajuan Non Aktif.
- Selesai, data akun PTK pelapor sudah kembali aktif.
0 komentar:
Posting Komentar