728x90 AdSpace

  • Berita Terbaru

    Selasa, 13 Januari 2015

    Juknis BOS MI, MTs dan PPS 2015

    Juknis BOS MI, MTs dan PPS 2015

    Juknis BOS MI, MTs dan PPS 2015 - Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.

    PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang MI, penerima BOS adalah maksimal 25 tahun. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

    • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun

    • Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun


    Pada Tahun Anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2015, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 dan semester 1 tahun pelajaran 2015/2016. Untuk madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan.

    Juknis BOS MI, MTs dan PPS 2015 Silahkan Unduh semua. Bagi yang membutuhkan Juknis BOS MI, MTs dan PPS 2015 silahkan Pilih aja sesuai kebutuhan saudara-saudara sekalian, pada link di bawah ini :



     | Juknis BOS MI, MTs dan PPS 2015
     
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Juknis BOS MI, MTs dan PPS 2015 Rating: 5 Reviewed By: File
    Scroll to Top
    JEMPOLNya MANA BAPAK DAN IBU GURU_?

    ×

    Biarkan Sahabat Anda tahu tentang Kami