728x90 AdSpace

  • Berita Terbaru

    Selasa, 13 Januari 2015

    [Melihat] Cara Pengajuan NUPTK Padamu Negeri

    Kitab-Padamu-Negeri-2014Cara Pengajuan NUPTK PNS Padamu Negeri - PTK yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur halaman NUPTK Baru.
    Cara Pengajuan NUPTK PNS Padamu Negeri

    Untuk Syarat mengajukan NUPTK Baru dapat Anda lihat persyaratan berikut:
    Untuk memperoleh NUPTK PNS, dengan persyaratan sebagai berikut :

    1. Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.


    Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:

    1. Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.

    2. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.:


    Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.

    2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)

    3. Cetak Portofolio terbaru

    4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1

    5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).


    Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:

    1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.

    2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)

    3. Cetak Portofolio

    4. Copy Akte Pendirian Yayasan

    5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1

    6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).





    Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/

    Cara Pengajuan NUPTK PNS Padamu Negeri

    2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar

    Cara Pengajuan NUPTK PNS Padamu Negeri

    3. Pilih Pengajuan NUPTK dan Klik Cetak Surat
    Cara Pengajuan NUPTK PNS Padamu Negeri

    4. Mendapatkan S06a untuk PNS dan s06c jika non PNS
    Cara Pengajuan NUPTK PNS Padamu NegeriCara Pengajuan NUPTK Padamu Negeri

    5. Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat.



     
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: [Melihat] Cara Pengajuan NUPTK Padamu Negeri Rating: 5 Reviewed By: File
    Scroll to Top
    JEMPOLNya MANA BAPAK DAN IBU GURU_?

    ×

    Biarkan Sahabat Anda tahu tentang Kami